Mahfud MD Mundur, Nasib Kasus BLBI Diserahkan ke Jokowi
Zulkifli Fahmi
Kamis, 1 Februari 2024 21:01:00
Murianews, Jakarta – Keputusan Mahfud MD mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam menyisakan sejumlah pekerjaan yang belum terselesaikan. Salah satunya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mahfud MD kemudian melaporkan progres penanganan kasus BLBI itu kepada Presiden Jokowi. Ia menyebut, selama menjabat, Satgas BLBI yang dibentuknya baru berhasil menagih hingga Rp 35,7 triliun.
Angka itu masih 31,8 persen dari total aset negara yang harus dikembalikan Rp111 triliun. Mahfud MD pun berpesan agar sisanya, sekitar Rp 75,3 triliun tetap ditagih, agar kembali menjadi aset negara.
”Saya katakan ini Pak Presiden, tagihannya masih ada karena masih ada yang mengelak ingin tidak membayar, ada yang menawar ini jumlah piutangnya tidak sebegitu,” kata Mahfud seperti dikutip dari Kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (1/2/2024).
Mahfud MD menegaskan, kasus BLBI harus segera diselesaikan dengan tetap menagih utang-utang para penerima bantuan itu. Sebab, itu sudah sesuai instruksi presiden.
Mahfud MD menyebut seluruh aset negara harus dikembalikan. Termasuk, aset dalam kasus BLBI.
”Dana BLBI itu harus kita tagih karena orang ngeplang terhadap uang negara,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui, Satgas BLBI dibentuk Presiden Jokowi pada April 2021 untuk menagih seluruh aset dan uang negara terkait kasus BLBI.
Satgas tersebut ditarget menyelesaikan kasus itu pada 31 Desember 2023. Namun, hingga tenggat waktu yang ditetapkan, belum semua aset berhasil dikembalikan. Tugas Satgas BLBI pun diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
Penambahan waktu tugas itu pun termaktub dalam Keppres Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
”Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” demikian bunyi Keppres diteken Jokowi pada 29 Desember 2023 lalu itu.



