Pemilu 2024
Mahfud MD Mundur, Alasan Pembahasan RUU MK Mandek Terungkap
Zulkifli Fahmi
Kamis, 1 Februari 2024 22:46:00
Murianews, Jakarta – Keputusan Mahfud MD mundur sebagai Menko Polhukam mengungkap sejumlah penanganan kasus yang belum tuntas.
Laporan itu ia sampaikan pada Presiden Joko Widodo saat menyerahkan surat pengunduran dirinya, Kamis (1/2/2024). Beberapa di antaranya yakni kasus BLBI dan penangananan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga mengungkapkan alasan dihentikannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang merupakan inisiatif DPR RI.
Kepada Jokowi, Mahfud menegaskan tak setuju dengan pembahasan RUU MK. Menurutnya, aturan peralihan dalam RUU MK itu tak adil bagi hakim yang saat ini menjabat.
”RUU Mahkamah Konstitusi (MK) yang atas inisiatif DPR RI mau direvisi lagi. Saya katakan kepada bapak presiden, Bapak presiden saya tidak setuju dan saya menghentikan pembahasan itu karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang,” ujarnya.
Sementara, terkait kasus BLBI, Mahfud MD mengatakan, Satgas BLBI yang terbentuk April 2021, baru berhasil menagih hingga Rp 35,7 triliun. Angka itu masih 31,8 persen dari total aset negara yang harus dikembalikan Rp111 triliun.
Mahfud pun berpesan agar sisanya, sekitar Rp 75,3 triliun tetap ditagih, agar kembali menjadi aset negara.
”Saya katakan ini Pak Presiden, tagihannya masih ada karena masih ada yang mengelak ingin tidak membayar, ada yang menawar ini jumlah piutangnya tidak sebegitu,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, kasus BLBI harus segera diselesaikan dengan tetap menagih utang-utang para penerima bantuan itu. Sebab, itu sudah sesuai instruksi presiden.
”Dana BLBI itu harus kita tagih karena orang ngeplang terhadap uang negara,” ucap dia.
Sedangkan pada penanganan pelanggaran HAM berat, ia mengatakan sebanyak 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu telah diselesaikan secara non-yudisial.
Di mana, penanganan baru menyentuh pada korban-korbannya. Yakni dengan pemberian bantuan. Sedangkan, para pelakunya, masih terus dikejar.
”Tapi, yang sudah diselesaikan oleh kemenkopolhukam atas Inpres juga yaitu penyelesaian non yudisial, yaitu untuk korbannya, bukan pelakunya,” ujar Mahfud MD.



