Pemilu 2024
Dianggap Wanprestasi, Gibran Digugat Rp 10 Juta
Zulkifli Fahmi
Jumat, 2 Februari 2024 18:58:00
Murianews, Solo – Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Almas Tsaqibbirru menuntut Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membayar ganti rugi Rp 10 juta.
Untuk diketahui, Almas merupakan satu-satunya penggugat UU Pemilu terkait batas usia calon presiden-wakil presiden yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Syarat bbatas usia calon presisen-calon wakil presiden tetap 40 tahun, namun ditambah dengan ketentuan atau pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah itu telah dikabulkan MK.
Putusan ini pun seketika mengakibatkan kontroversi yang berujung pada lengsernya Ketua MK saat itu, Anwar Usman.
Keputusan MK itu kemudian membuka peluang Gibran Rakabuming Raka ikut dalam kontestasi Pilpres 2024 yang akhirnya diusung menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Gugatan Almas ke Gibran itu telah masuk ke pengadilan. Salah satu alasan Almas melayangkan gugatan yakni lantara Gibran diduga tak mengucap terima kasih.
Melansir Suara.com Almas mengaku dirinya tidak pernah mendapatkan ucapan terima kasih dari Gibran Rakabuming Raka. Padahal gugatannya itu dapat berpengaruh memuluskan langkah Gibran maju sebagai Cawapres di Pemilihan Presiden 2024.
Gugatan Almas dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dan telah dipublikasikan melalui website resmi PN Solo, Senin (29/1/2024) dengan bernomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt.
Dalam gugatannya, Almas meminta Gibran membayar ganti rugi yang dialaminya sebesar Rp 10 juta secara tunai. Almas pun memberi tenggat waktu paling lambat 14 hari sejak gugatannya ditetapkan dalam hukum tetap.
Almas meminta uang ganti rugi itu Rp 10 juta itu dibayarkan atau disalurkan melalui Panti Asuhan di Surakarta. Ia juga menginginkan Ketua PN Solo agar menetapkan uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran tergugat kepada penggugat secara tunai dan secara seketika, hingga tergugat membayar seluruh kerugian kepada penggugat.
Ia beralasan, keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut sangat menguntungkan bagi tergugat untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024. Almas pun menilai Gibran telah melakukan wanprestasi karena tidak pernah mengucapkan terima kasih kepadanya.
Humas PN Solo, Bambang Aryanto membenarkan atas gugatan Almas kepada Gibran itu tidak terlepas dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Setiap kali ditanya terkait gugatan itu, Gibran selalu mengucapkan akan menindaklanjutinya. Namun, ketika disinggung apakah ada perjanjian sebelumnya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahui.



