Ferdy Sambo Digugat Keluarga Brigadir J Rp 7,5 Miliar
Zulkifli Fahmi
Selasa, 27 Februari 2024 15:48:00
Murianews, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digugat keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Perdata.
Perkara dengan nomor 167/Pdt G/2024/PN JKT.SEL itu telah teregister, Senin (5/2/2024) lalu dengan penggugat orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Sedangkan tergugatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Rizky Rizal Wibodo, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri dengan turut tergugat Presiden RI dan Menteri Keuangan.
Ada pun nilai gugatan yang dilayangkan pada Ferdy Sambo cs yakni sebesar Rp 7.583.202.000. Itu, sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Nilai tuntutan itu merujuk dari sisa masa bakti Brigadir J.
Ia menjelaskan, bila tak menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo, Brigadir J masih bisa bertugas sebagai anggota Polri selama 30 tahun.
”Klien kita kan pegawai negeri, pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 atau pensiun dini 53 tahun,” ujar Kamaruddin dikutip dari INews.id, Selasa (27/2/2024).
Hitungan gugatan itu pun sesuai dengan hak Brigadir J, berupa gaji dan tunjangan setiap bulannya di sisa masa bakti itu. Dan kebetulan Brigadir J tak sempat menikah. Haknya itu pun kembali pada orang tua.
”Maka kalau kita hitung 30 tahun ke depan, dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, jadi hak itu kembali kepada orang tua,” ujar Kamaruddin.
Tak hanya itu, Komaruddin juga menyebut ada uang Brigadir J sebesar Rp 200 juta yang belum dikembalikan. Uang itu sempat disimpan di salah satu rekening tetapi diambil Ricky Rizal atas perintah Putri Candrawathi.
Pihak keluarga juga meminta pengembalian pin emas dengan berat sekitar 10 gram, tiga handphone, laptop dan pakaian dinas milik Brigadir J.
”Sampai hari ini kan belum kembali, harusnya majelis hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang itu (dalam persidangan kasus pembunuhan berencana). Tapi tidak ada,” kata Kamaruddin.



