Jumat, 21 November 2025

Murianews, Bandung – Mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (7/3/2024).

Meski bebas, Imam Nahrawi dikenai wajib lapor hingga 5 Juli 2027 mendatang. Itu diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktaviansyah, Sabtu (2/3/2024).

”Jadi setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas,” katanya dikutip dari Suara.com, Sabtu (2/3/2024).

Sebelumnya, Imam Nahrawi dihukum tujuh tahun di Lapas Sukamiskin. Mantan Sekjen DPP PKB itu dihukum usai terbukti terjerat kasus suap dan gratifikasi hibah Kemenpora pada KONI.

Hukuman diberikan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

Selain pidana 7 tahun, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882.

Medi Oktaviansyah mengatakan, pembebasan bersyarat yang didapatkan Imam Nahrawi sudah sesuai aturan. Di mana, ia telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total hukuman yang diberikan.

Tak hanya itu, Imam Nahrawi juga diklaim berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan mengikuti program di Lapas Sukamiskin. Selain itu, Nahrawi juga telah mendapat remisi tujuh bulan 15 haru sebelum bebas bersyarat dan telah membayar uang pengganti.

Diketahui, Imam Nahrawi dilantik menjadi Menpora pada 27 Oktober 2014. Tak lama dilantik, ia dihadapkan kasus Sepak Bola Gajah dilaga PSS Sleman vs PSIS Semarang.

Selain itu, Imam Nahrawi bersama Badan Olahraga Profesional Indonesia juga memundurkan jadwal Indonesia Super League (kasta tertinggi Liga Indonesia saat itu).

Kebijakan itu dilayangkan lantaran beberapa klub belum memenuhi syarat yang diminta. Kemenpora juga melayangkan teguran tiga kali pada PSSI saat itu, hingga berbuntut pembekuan.

Namun akhirnya, Imam Nahrawi mengundurkan diri pada 20 September 2019 setelah dijadikan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK.

Komentar

Berita Terkini