Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bekasi – Seorang ibu berinisial SNF (26) yang tega membunuh anak kandungnya yang berusia 5 tahun di Kota Bekasi, Jawa Barat diduga depresi saat ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

SNF membentur-benturkan kepalanya ke dinding sel tahanan Polres Metro Bekasi hingga luka-luka. Ia pun dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (9/3/2024) malam.

”Pelaku dibawa ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati dikarenakan tersangka membenturkan kepalanya ke dinding sel ruangan tahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (10/3/2024).

Firdaus menjelaskan, SNF berada di sel tahanan seorang diri saat kejadian. Sebab, pihaknya sengaja memisahkannya sejak awal karena khawatir akan melukai tahanan yang lain.

”Pada saat dia di dalam sel tahanan dia membenturkan kepalanya berulang kali ke dinding ruangan sel tahanan tersebut. Ada memar di kepala,” jelasnya.

Sebelumnya, pada pemeriksaan psikologi dan tes kejiwaan, SNF diduga mengidap skizofrenia. Sebagai informasi, skizofrenia adalah gangguan mental berat yang dapat memengaruhi tingkah laku, emosi, dan komunikasi.

Penderita skizofrenia bisa mengalami halusinasi, delusi, kekacauan berpikir, dan perubahan perilaku. Pada pemeriksaan polisi, pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib sebelum tega membunuh anaknya sendiri.

Pembunuhan itu terjadi di rumah korban, sebuah perumahan di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024) siang. Saat itu, korban ditemukan sudah bersimbah darah.

Dari hasil pemeriksaan, korban tewas usai ditusuk sebanyak 20 kali menggunakan benda tajam, pisau dapur. Ibu kandung korban, SNF kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan itu.

Dia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler