Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Polemik penggusuran warga di lokasi proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur mendapat sorotan. Salah satunya dari Muhammad Said Didu, Mantan Sekretaris Kementrian BUMN.

Said Didu mengecam keras kebijakan pemerintah yang dikabarkan menggusur rumah warga di lokasi IKN. Ia pun menyinggung kehadiran warga negara asing yang ditnggal di sana dengan fasilitas hak 190 tahun dan bebas pajak serta visa.

PENGUASA SDH BIADAB ?

Mengusir warganya dg alasan TIDAK PUNYA HAK.

TAPI

Mengundang Warga Negara Asing yg juga TIDAK PUNYA HAK utk tinggal di IKN dg fasilitias Hak 190 tahun dan bebas pajak serta bebas visa.

Apakah ketidakadilan ini dilanjutkan ?,” tulis Said Didu di platform X miliknya, seperti dikutip Murianews.com, Selasa (12/3/2024).

Unggahannya itu meresepon dari unggahan akun @democrazymedia yang menyebut Otorita IKN mengultimatum 200 warga Pemaluan Kaltim agar segera merobohkan rumah mereka.

Otorita IKN Ultimatum 200 Warga Pemaluan Kaltim: Segera Robohkan Rumah Karena Masuk Kawasan Inti IKN!,” tulis @democrazymedia.

Ia kemudian, menyentil Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan mempertanyakan jiwa nasionalismenya.

Bpk Presiden yth, semoga Bpk msh punya sedikit nasionalisme.

Kbjkn pemerintah mengusir warga dari IKN dg alasan ga punya hak tapi saat yg sama Bpk mengundang asing tinggal di IKN dg memberikan HGB 190 th serta berbagai fasilitas.

Kenapa fasilitas tsb tdk berlaku utk warga lokal ?,” tulis Said.

Melansir dari Suara.com, sejumlah warga di sekitar pembangunan IKN baru-baru ini menerima surat teguran secara tiba-tiba dari Otorita IKN. Dalam surat itu, mereka diminta merobohkan rumahnya sendiri.

Perobohan itu dilakukan karena rumah para warga tersebut dianggap tak memiliki izin dan tak sesuai dengan tata ruang WB IKN. Para warga diberikan tenggat waktu 7 hari untuk merobohkan rumahnya.

Surat tersebut dikeluarkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati. Menurut dalam surat tersebut, keputusan penggusuran diambil setelah Otorita melakukan identifikasi pada 29 Agustus 2023 dan 4-6 Oktober 2024.

Terdapat 8 regulasi yang diklaim Otorita sebagai dasar penetapan rumah warga sebagai tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang WB IKN, termasuk UU Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota Nusantara 2022-2042.

Surat yang diterbitkan pada 4 Maret 2024 tersebut menyatakan, sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada saudara agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan tersebut di atas dalam jangka waktu 7 hari, terhitung sejak teguran pertama ini disampaikan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler