Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Capres-Cawapres tak bisa dibatalkan melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu diungkapkan Pakar hukum Abdul Chair Ramadhan yang dihadrikan kubu Prabowo-Gibran dalam sidang Sengketa Pilpres 2024, Kamis (4/4/2024).

Menurut Abdul, berdasarkan teori Von Buri gugatan tentang tudingan kecurangan Pemilu secara administratif yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) tak bisa diputus MK.

Bardasarkan teori itu, tidak ada pelaporan administratif Pemilu secara TSM maka akan berdampak pada pelaporan itu sendiri.

”Dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak pernah ada. Dan hal ini tentu menjadikan mahkamah konsititusi tidak berwenang mengadili perkara a quo,” ucapnya dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK.

Karena itu, wewenang MK seharusnya hanya pada batasan mengenai masalah dalam penghitungan suara.

”Tegasnya selain perhitungan suara adalah bukan dari kewenangan mahkamah konstititusi,” katanya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024, Kamis (4/4/2024). Sidang kali ini, yakni mendengarkan keterangan dari saksi dan saksi ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran.

Ada delapan orang yang dihadrikan dalam sidang tersebut, yakni Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Pakar Hukum Abdul Khair Ramadhan.

Lalu, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul Khairi, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, Amirudin Ilmar.

Pendiri lembaga survei Cyrus Network Hasan Hasbi dan Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari juga menjadi saksi ahli dari kubu Prabowo-Gibran.

Ada pun enam saksi yang dihadirkan yakni, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Andi Bataralifu, Suprianto, Abdul Wahid dan Gani Muhammad.

Komentar

Terpopuler