Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak hadir dalam sidang putusan perkara sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Pihak Prabowo-Gibran mewakilkan kehadirannya pada tim hukum mereka. Itu diungkapkan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.

”Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran enggak datang, tapi mungkin yang lain-lain petinggi partai mungkin ada yang datang,” katanya, dikutip dari Antara, Senin (22/4/2024).

Terkait putusan MK, pihaknya optimis hakim akan memutuskang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden sesuai keinginan mereka. Meski begitu, kubu Prabowo-Gibran akan menghormati apa pun putusan dari majelis hakim konstitusi.

”Iya kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak, 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) kita hormati dan apa keputusannya, ya, kita taati,” katanya.

Sementara, pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah tiba di MK.

Ganjar-Mahfud tiba lebih dulu pada pukul 08.05 WIB. Kemudian, disusul Anies-Muhaimin yang hadir pada pukul 08.18 WIB.

Ganjar-Mahfud menyatakan kehadirannya untuk mendengarkan putusan MK. Mereka pun menyerahkan keputusan pada majelis hakim konstitusi karena mereka memiliki kemerdekaan untuk memutus perkara.

”Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara,” kata dia.

Sedangkan, Anies menyatakan akan menghormati putusan dan berharap MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi melalui putusan nantinya. Ia mengimbau agar semua orang yang hadir untuk tertib dan menaati peraturan.

”Kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” ujarnya.

Diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler