Sidang Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Dijadwalkan Akhir Mei
Zulkifli Fahmi
Rabu, 8 Mei 2024 15:59:00
Murianews, Jakarta – Ketua KPU RI Hasyim As’ari dijadwalkan menjalani sidang perkara dugaan asusila di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada akhir Mei 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya memprioritaskan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Hasyim Asy’ari dibanding perkara lainnya. Alasannya, kasus yang menimpa Ketua KPU Itu cukup mendapatkan perhatian dari masyarakat.
”Karena ini perkara yang lumayan menjadi perhatian publik dan juga dengan pertimbangkan agar pengadu itu mendapat kepastian hukum, karena itu DKPP mengambil langkah dengan tidak melakukan (memeriksa) perkara lain,” kata Heddy, seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/5/2024).
Heddy mengungkapkan perkara Hasyim sudah tercatat dan teregistrasi sehingga siap disidangkan. Sidang itu pun tergolong cepat ketimbang kasus lainnya yang membutuhkan waktu 3 sampai 4 bulan.
”Kemungkinan akan kita sidangkan lebih cepat dari perkara yang lain, karena kalau perkiraan kira-kira 3 sampai 4 bulan lagi, kira-kira begitu. Jadi akan kita lakukan, bukan percepatan, kita prioritaskan penanganan perkara ini agar semua mendapat kepastian,” ujarnya.
Heddy menjelaskan percepatan penanganan kasus itu pun dilakukan untuk memastikan tak ada isu atau kasus saling menyudutkan penyelenggara pemilu.
”Ini agar tidak menjadi isu, tidak menjadi saling menyudutkan. Kemungkinan akan kita sidangkan akhir bulan ini, akhir bulan Mei,” jelas Heddy.
Di sisi lain, Heddy masih belum bisa memastikan jadwal sidang pemeriksaan Hasyim terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang menjadi korban pelanggaran KEPP ini.
”Tapi kita jadwalkan tidak sampai lewat bulan Mei. Sekarang ini kan masih tanggal 9, ya kira-kira 3 mingguan lagi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Hasyim Asy'ari dilaporkan DKPP RI terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan, Kamis (18/4/2024).
Laporan itu dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam laporan yang dilayangkan, pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
”Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” katanya.
Ia juga mengatakan perbuatan Hasyim pada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
”Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian,” katanya.
Editor: Zulkifli Fahmi



