Pakar: Aturan Baru Barang Kiriman PMI Hidupkan Pelaku Jastip
Zulkifli Fahmi
Jumat, 10 Mei 2024 14:52:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah aturan terkait kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), yakni dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS mengatakan, aturan sebelumnya sebenarnya sudah bertujuan baik untuk melindungi produsen dalam negeri. Hanya saja, implementasinya tak berjalan baik.
”Aturan kebijakan impor kemarin (Permendag 36 Tahun 2023) memang bertujuan baik untuk melindungi produsen dalam negeri namun memang sangat bermasalah dalam implementasi,” kata Nailul Huda dikutip dari Liputan6.com, Rabu (8/5/2024).
Nailul menyebut, aturan sebelumnya banyak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Contohnya, banyak pelancong dalam negeri yang juga menjadi pelaku jasa penitipan (jastip) salah paham terhadap aturan itu.
Regulasi sebelumnya yang disoroti yakni, pakaian maksimal 5 psc. Menurutnya, aturan itu terlalu mengada-ada.
”Artinya, sampel tidak didasarkan bukti yang mengarah ke target tertentu dan membuktikan mereka jastiper atau tidak memang cukup rumit,” ujarnya.
Menurutnya, aturan baru ini berpeluang dapat kembali menghidupkan bisnis jastip. Meski begitu, pemerintah tetap harus mengawasi dampak ke depannya dari aturan baru itu.
”Saya rasa screening awal bisa jadi pintu masuk seperti rutinitas berpergian ke Luar Negeri, ataupun pengawasan melalui social media IG untuk barang jastip. Adanya revisi ini memang menghidupkan kembali bisnis jastip namun harus dilihat efek jangka menengah-panjangnya yang akan merusak pasar ritel lokal,” pungkasnya.
Diketahui, Permendag 36/2024 sebelumnya dikeluhkan karena membatasi sejumlah barang kiriman PMI dan penumpang. Kemendag pun merevisi aturan itu menjadi Permendag 7/2024.
Permendag yang baru kali ini membuka kembali kemudahan untuk barang kategori impor tersebut. Aturan baru ini telah diundangkan pada 29 April 2024. Adapun pemberlakukannya dimulai sejak Senin (6/5/2024).



