Indonesia-Malaysia Jalin Kerja Sama Integrasi Penempatan PMI
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 11 Mei 2024 20:29:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat mengintegrasikan sistem kedua negara dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik. Guna percepatan integrasi itu, kedua negara pun membentuk satuan tugas (satgas) guna percepatannya.
Kerja sama itu terjalin dalam Joint Working Group (JWG) on the Memorandum of Understanding (MoU) on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia di Johor Bahru, Malaysia.
Dalam pertemuan itu, delgasi Indonesia dipimpin Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. Sementara, delegasi Malaysia dipimpin Sekjen Kementerian Sumber Manusia Dato Sri Khairul Dzaimee bin Daud.
Anwar Sanusi mengatakan, kedua negara sepakat membentuk satgas bersama atau Joint Task Force (JTF) untuk mempercepat integrasi antara sistem Malaysia yaitu e-PPAx dan MyIMMS dengan Sistem Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Terintegrasi (Sipermit).
”Dalam diskusi, delegasi Malaysia sampaikan pihaknya sanggup untuk menyelesaikan integrasi dimaksud selama enam bulan, namun hal tersebut tidak tercermin dalam RoD (Record of discussion) untuk memberikan fleksibilitas proses integrasi,” kata Anwar Sanusi, dikutip dari laman Kemnaker RI, Sabtu (11/5/2024).
Anwar menjelaskan, proses integrasi penempatan PMI itu sebelumnya mengalami sejumlah kendala teknis. Itu dikarenakan pihak Malaysia masih memerlukan waktu mengintegrasikan sistem internal mereka.
Tak hanya pembentukan satgas bersama, pertemuan itu juga membahas pembaharuan kerja sama tentang Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sektor domestik di Malaysia.
Menurutnya, pihak Malaysia telah mengajukan Proposed Guideline for Renewal of Work Permit and Contract of Employment for Indonesian Domestic Migrant Workers (IDMW) dan alur prosesnya.
Usai mempelajari proposal itu, delegasi Indonesia menekankan perlunya menetapkan mekanisme untuk memastikan kesejahteraan IDMW terjaga sebelum proses perpanjangan dilakukan.
”Karena itu diperlukan keterlibatan Malaysian Recruitment Agency (MRA) oleh majikan untuk proses perpanjangan, agar Pemerintah Indonesia dalam hal ini Perwakilan RI di Malaysia dapat memantau perlindungan dan kesejahteraan IDMW melalui MRA,” kata Anwar Sanusi.



