Delapan Tahun Buron, Satu DPO Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap
Zulkifli Fahmi
Rabu, 22 Mei 2024 18:46:00
Murianews, Bandung – Delapan tahun pelarian Pegi Setiawan alias Perong, salah satu DPO pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon akhirnya berhasil ditangkap.
Pegi ditangkap di sebuah tempat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2024) malam. Meski begitu, polisi tak menjelaskan lokasi penangkapan secara terperinci.
Direskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Surawan mengatakan, selama di Bandung, Pegi diketahui bekerja sebagai tukang bangunan.
”Kerja tukang bangunan,” ujar Surawan di Mapolda Jabar, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Surawan mengatakan, pihaknya nantinya akan memeriksa Pegi. Termasuk, ke mana saja ia dalam pelarian delapan tahun itu.
Surawan juga menegaskan, dua DPO lainnya akan terus diburu. Dua DPO itu adalah Dani dan Andi.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon memasuki babak baru.
Peristiwa itu terjadi 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Vina dan Eki dibunuh secara sadis oleh anggota geng motor.
Usai membunuh korban, para pelaku merekayasanya seolah korban tewas akibat kecelakaan. Dalam penyelidikan, polisi akhirnya mengungkapkan kematian Vina dan Eki bukan karena kecelakaan.
Ada 11 pelaku yang terlibat. Namun, baru 8 pelaku yang telah diadili. Sementara tiga pelaku lainnya masih bebas.
Polisi telah memastikan kasus terus bergulir dengan mengupayakan para buronan, yakni Dani, Andi, dan Pegi. Namun, polisi belum bisa memastikan nama-nama itu asli atau palsu.
Polda Jabar juga telah menelusuri sekolah, orang tua, hingga kerabat ketiganya. Namun identitas dan keberadaan ketiga DPO ini belum diketahui.



