Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Korban pelecehan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melalui kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan bakal menambah alat bukti dari kasus tersebut.

Penambahan dilakukan sebagai respons pertanyaan yang muncul dalam persidangan perdana. Ia menilai, kasus tersebut akan berjalan dinamis.

Aristo mengatakan, akan menambah sekitar empat atau lima alat bukti yang cukup krusial. Alat bukti itu, sempat menjadi topik dan mendominasi pertanyaan di sidang yang digelar DKPP.

Ia menjelaskan, alat bukti tambahan itu berupa lampiran percakapan-percakapan yang agak sensitif. Alat bukti tambahan itu nantinya akan melengkapi 20 alat bukti yang telah disiapkan dalam sidang perdana.

Dalam sidang tersebut, 20 alat bukti yang disiapkan kuasa hukum korban, dibantah oleh Hasyim Asy’ari. Sidang pun berjalan tak seperti biasanya.

”Maka dari itu sidang tidak selesai hari ini. Biasanya sidang kadang-kadang selesai sehari. Akan tetapi, tidak selesai hari ini karena banyak sekali dugaan-dugaan yang harus digali,” jelasnya.

Aristo mengatakan, keterangan-keterangan Hasyim menimbulkan pertanyaan lanjutan dari Majelis DKPP. Ia pun menyebut, DKPP bakal memanggil jajaran KPU RI dalam sidang berikutnya.

”Pada intinya pada hari ini kami mempertahankan argumentasi kami bahwa Ketua KPU ini menyalahgunakan jabatannya, menggunakan fasilitas-fasilitas kedinasan untuk hasrat pribadinya terhadap seorang anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri),” ujarnya.

Persidangan perdana di Kantor DKPP RI itu berlangsung kurang lebih delapan jam dan berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Korban yang sempat bertugas sebagai PPLN Den Haag, Belanda, pada Pemilu 2024, turut hadir dalam persidangan.

Sebelumnya, Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI atas dugaan pelecehan atau perbuatan asusila.

Laporan itu dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari termasuk pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan dalam pelaporannya, pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Ia menyebut Hasyim Asy'ari mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

”Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” katanya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler