Sidang Lanjutan Dugaan Pelecehan Ketua KPU RI Digelar Awal Juni
Zulkifli Fahmi
Kamis, 23 Mei 2024 11:51:00
Murianews, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang etik Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan pelecehan atau tindakan asulia pada 6 Juni 2024.
Diketahui, Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP, Kamis (18/4/2024) atas dugaan pelecehan pada anggota Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Hag.
Laporan itu dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menyebut perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam sidang perdana, Rabu (22/5/2024), Hasyim membantah tuduhan yang dilayangkan itu. Ia menyebut, tuduhan yang didalilkan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
”Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi, ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekadar saya mau membantah, (tetapi) karena memang faktanya tidak demikian,” jelasnya di Kantor DKPP, Rabu (22/5/2024), seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/5/2024).
Sementara Korban pelecehan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melalui kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan bakal menambah alat bukti dari kasus tersebut.
Penambahan dilakukan sebagai respons pertanyaan yang muncul dalam persidangan perdana yang berjalan dinamis.
Aristo mengatakan, akan menambah sekitar empat atau lima alat bukti yang cukup krusial. Alat bukti itu, sempat menjadi topik dan mendominasi pertanyaan di sidang yang digelar DKPP.
Ia menjelaskan, alat bukti tambahan itu berupa lampiran percakapan-percakapan yang agak sensitif. Alat bukti tambahan itu nantinya akan melengkapi 20 alat bukti yang telah disiapkan dalam sidang perdana.
Dalam sidang tersebut, 20 alat bukti yang disiapkan kuasa hukum korban, dibantah oleh Hasyim Asy’ari. Sidang pun berjalan tak seperti biasanya.
”Maka dari itu sidang tidak selesai hari ini. Biasanya sidang kadang-kadang selesai sehari. Akan tetapi, tidak selesai hari ini karena banyak sekali dugaan-dugaan yang harus digali,” jelasnya.
Aristo mengatakan, keterangan-keterangan Hasyim menimbulkan pertanyaan lanjutan dari Majelis DKPP. Ia pun menyebut, DKPP bakal memanggil jajaran KPU RI dalam sidang berikutnya.
”Pada intinya pada hari ini kami mempertahankan argumentasi kami bahwa Ketua KPU ini menyalahgunakan jabatannya, menggunakan fasilitas-fasilitas kedinasan untuk hasrat pribadinya terhadap seorang anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri),” ujarnya.
Dalam sidang lanjutan yang digelar awal Juni 2024 nanti, DKPP akan memanggil Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa jajaran pegawai.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.
”Beberapa pegawai dan sekjen (akan dipanggil). Komisioner tidak,” kata Heddy, Kamis (23/5/2024).



