Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Terkait kasus dugaan pelecehan atau tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, DKPP bakal memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Diketahui, sidang etik pedana terkait dugaan pelecehan tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada anggota Penyeneggaran Pemilu Luar Negeri (PPLN) telah digelar Rabu (13/5/2024).

Sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik itu rencana digelar Senin (6/6/2024). Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan, pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.

”Beberapa pegawai dan sekjen (akan dipanggil). Komisioner tidak,” kata Heddy seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/5/2024).

Anggota DKPP I Dewa Raka Sandi menjelaskan, pemanggilan Sekjen KPU RI dan jajarannya dilakukan karena dirasa berkaitan serta relevan dengan proses persidangan.

”Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya,” ujar Raka.

Diketahui, Ketua KPU RI dilaporkan ke DKPP, Kamis (18/4/2024) atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN.

Laporan dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, perbuatan Hasyim termasuk pelanggaran kode etik.

Maria mengatakan dalam pelaporannya, pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik Hasyim.

Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

“Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

”Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian,” katanya.

Komentar

Terpopuler