Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Indeks Kualitas Udara (AQI) DKI Jakarta yang dilihat dari situs pemantauan kualitas udara (IQAir), Jumat (24/5/2024) pukul 05.20 WIB berada di angka 184. Angka itu menjadikan DKI Jakarta menempati posisi pertama kota besar paling berpolusi di dunia.

Angka tersebut sudah masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 103 mikrogram per meter kubik.

Melansir dari Antara, angka itu menjelaskan, tingkat kualitas udara di DKI Jakarta telah masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Di antaranya, dapat merugikan manusia atau kelompok hewan yang sensitif atau dapat menimbulkan kerusakan pada tumbuhan maupun nilai estetika.

Sementara, bila pada kategori sedang, kualitas udaranya tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan. Namun, berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Sedangkan, kategori baik, tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika. Nilai rentangnya PM2,5 sebesar 0-50.

Adapun, untuk kategori tidak sehat nilai rentang polusi udaranya di angka PM2,5 sebesar 200-299. Kualitas udara ini dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.

Terakhir, berbahaya atau dengan nilai rentang 300-500. Secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan kedua yaitu Lahore, Pakistan di angka 164, urutan ketiga Hanoi, Vietnam di angka 164, urutan keempat Kinshasa, Kongo-Kinshasa di angka 158, urutan kelima Tashkent, Uzbekistan di angka 156, urutan keenam Delhi, India di angka 137.

Urutan ketujuh Tel Aviv-Yavo, Israel di angka 129, urutan kedelapan Cairo City di angka 128, urutan kesembilan Dhaka, Bangladesh di angka 120, dan urutan kesepuluh Baghdad, Iraq di angka 114.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menambah sembilan stasiun pemantauan kualitas udara (SPKU) di wilayahnya. Penambahan ini sebagai upaya mempercepat penanganan polusi udara pada 2024.

Sembilan SPKU baru ini diharapkan dapat memberi data kualitas udara yang lebih maksimal dan bisa menjadi rujukan utama semua pihak.

Lalu, di 2025 mendatang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan jumlah SPKU di wilayah Jakarta sebanyak 25 alat.

Agar penerapannya maksimal, penyebaran SPKU di seluruh wilayah Jakarta ini juga didukung dengan regulasi lain yang bisa menaikkan kualitas udara Jakarta, salah satunya melalui zona rendah emisi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler