Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi dikabulkannya gugatan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas usia Pencalonan Kepala Daerah, di Provinsi maupun Kota/Kabupaten oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, gugatan itu dilayangkan Ketua Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana beberapa waktu lalu. Di mana, dalam putusannya, calon gubernur atau wakil gubernur nantinya berusia paling rendah 30 tahun pada Pilkada Gubernur 2024 nanti.

Sedangkan, batas usia paling rendah pada calon bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota menjadi 25 tahun. Perhitungan batas usia tersebut terhitung sejak pasangan calon terpilih.

Menanggapi itu, Jokowi justru meminta awak media untuk menanyakan ke Mahkamah Agung dan pengugatnya. Jokosi sendiri mengaku belum membaca putusan itu.

”Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat. Belum, belum, belum,” ujarnya seperti dikutip di kanal youtube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan gugatan Ketua Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana pada KPU RI, Rabu (29/5/2024). Ia memohon agar MA mengubah syarat batas usia pencalonan calon gubernur dan bupati/wali kota.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam pasal itu, MA menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

”Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih,” tulis keputusan tersebut.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler