Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Sebanyak 109 ton emas antam palsu beredar di pasaran selama kurun waktu 2010-2021. Itu terungkap setelah Jaksa Agung melakukan pemeriksaan pada enam tersangka kasus korupsi PT Antam.

Ironisnya, emas antam palsu itu diduga diedarkan keenam tersangka ketika menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam.

Mereka adalah TK (menjabat di periode 2010-2011), HM (2011-2013), DM 2013-2017, AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan IG (2021 2022).

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi seperti dikutip dari CNBC, Jumat (31/5/2024).

Kuntadi mengatakan, para tersangka diduga telah memproduksi emas dengan menggunakan logo Antam tanpa izin. Padahal, emas tersebut diproduksi oleh perusahaan lain.

”Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam,” kata Kuntadi.

Kuntadi menyebut, tersangka mengetahui, melekatkan merek Antam tak bisa sembarangan, karena menjabat sebagai GM. Pelekatan merek itu harus didahului kontrak kerja dan dilakukan perhitungan biaya.

”Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” kata dia.

Dalam periode 11 tahun itu, para tersangkat telah mencetak emas dengan logo Antam Palsu hingga total 109 ton. Produk itu kemudian diedarkan bersamaan dengan emas antam resmi lainnya.

”Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat,” kata dia.

Empat dari enam tersangka telah ditahan. HM, MA, dan IG ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara, TK ditahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan GM dan AH tidak ditahan karena mereka sudah ditahan dalam kasus lainnya.

Komentar

Terpopuler