Murianews, Jakarta – Polri menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Indonesia. Baru-baru ini, Bareskrim Polri menangkap dua WNA di Kota Palu, Sulawesi Tengah terkait tambang ilegal.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada menegaskan, mereka yang salah bakal ditindak tegas.
Mantan Kapolda Aceh itu menekankan, tak akan pandang bulu dalam penanganan tambang ilegal di Indonesia. Termasuk bila tambang ilegal itu melibatkan WNA.
”Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua,” ujarnya, dikutip dari Humas Polri, Kamis (13/6/2024).
Pihaknya menyatakan bakal menggandeng pihak terkait dalam penindakan tambang ilegal tersebut. Itu dilakukan guna menegakkan hukum dan meminimalisir kerugian negara.
Dijelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua WNA sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kota Palu.
Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setiyawa menjelaskan, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Penindakan itu bermula dari adanya laporan aktivitas tambang ilegal di wilayah izin Citra Palu Mineral (CPM). Pihal polisi pun menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi.
”Setelah kami mendatangi lokasi, kami menemukan aktivitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini,” jelas Bagus.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta Imigrasi Palu. Itu dilakukan guna memastikan status dan keberadaan dua WNA tersebut.
”Kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Palu untuk memastikan legalitas kehadiran mereka di Indonesia serta langkah hukum yang akan diambil selanjutnya,” tambahnya.



