Jumlah Pemain Judi Online Terbanyak: Jabar Nomor Satu, Jateng?
Zulkifli Fahmi
Rabu, 26 Juni 2024 14:58:00
Murianews, Jakarta – Provinsi Jawa Barat atau Jabar menempati peringkat pertama jumlah pemain judi online di Indonesia. Jumlahnya adalah 535.644 orang dengan nilai transaksi Rp 3,8 triliun.
DKI Jakarta menyusul di urutan kedua, jumlah pejudi online sebanyak 238.568 orang, nilai transaksinya mencapai Rp 2,3 triliun.
’’Yang nomor tiga adalah Jawa Tengah. Jawa Tengah, jumlah pelaku judi online 201.963 orang. Kemudian peredarannya, uangnya adalah Rp1,3 triliun,’’ ucap Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto, Selasa (26/6/2024), seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/6/2024).
Jawa Timur menempati posisi keempat dengan jumlah pejudi online sebanyak 135.227 orang, nilai transaksinya mencapai Rp 1,05 triliun. Di posisi kelima, yakni Banten.
’’Pelakunya 150.302 orang dan uang yang beredar di sana adalah Rp 1,02 triliun,’’ ujarnya.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, jumlah pejudi online terbanyak datang dari Jakarta Barat dengan nilai transaksi mencapai Rp 792 miliar. Di susul Kota Bogor (Rp 612 miliar), Kabupaten Bogor (Rp 567 miliar), Jakarta Timur (Rp 480 miliar), dan Kota Jakarta Utara (Rp 430 miliar).
Selanjutnya, di tingkat kecamatan, ada tujuh kecamatan dengan jumlah pejudi online terbanyak. Peringkat pertama yakni, Kecamatan Bogor Selatan (Kota Bogor) dengan total pejudi online 3.720 orang dan transaksi Rp349 miliar.
Kecamatan Tambora (Jakarta Barat) jumlah penjudi online sebanyak 7.916 orang dengan nilai Rp196 miliar, Kecamatan Cengkareng (Jakarta Barat) dengan jumlah penjudi online 14.782 orang dan nilai transaksi Rp176 miliar.
Berikutnya, Kecamatan Tanjung Priok (Jakarta Utara) dengan jumlah penjudi online 9.554 orang dan nilai transaksi Rp139 miliar. Berikutnya Kecamatan Kemayoran (Jakarta Pusat) itu Rp118 miliar ada di sana dan pelakunya 6.080 orang.
Kecamatan Kalideres (Jakarta Barat) Rp113 miliar dan pemainnya 9.825 orang, dan Kecamatan Penjaringan (Jakarta Utara) Rp108 miliar, pemainnya 7.127 orang.
Terkait penindakan judi online di tingkat kecamatan, Satgas Pemberantasan Judi Online bakal memanggil para camat dan kepala desa terkait.
Mereka diinstruksikan untuk turut serta memberantas dan bertanggung jawab di daerahnya masing-masing.
’’Kami segera akan mengumpulkan para camat, kemudian para kepala desa untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang bermain judi online, khususnya warganya. Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphone-nya, alamatnya,’’ ujar Hadi TJahjanto.



