Murianews, Jakarta – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya. Sanksi pemberhentian tetap itu diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait kasus dugaan asusila yang dilayangkan pada Hasyim Asy’ari.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam putusannya mengatakan, sanksi itu diberikan terhitung sejak putusan dibacakan, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. Selanjutnya, DKPP RI meminta Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
’’Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,’’ katanya seperti dikutip dari Antara.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI dimulai pukul 14.10 WIB. Hasyim hadir secara daring dalam sidang yang dibuka Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Sebelumnya, Kamis (18/4/2024), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI atas dugaan asusila.
Laporan itu dilayangkan, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Menurut Kuasa Hukum korban, perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari termasuk pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Hasyim Asy'ari sebagai teradu, dinilai mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Sidang ini, pertama digelar pada Rabu (22/5/2024) lalu, dan dilanjutkan pada Kamis (6/6/2024). Kedua sidang tersebut, diikuti Hasyim Asy’ari sebagai teradu.
Sebelum akhirnya dipecat, Hasyim Asy’ari sudah mengantongi sejumlah sanksi pelanggaran etik, dan etik berat. Salah satunya terkait kasus ’’Wanita Emas’’, Mischa Hasnaeni Moein.



