Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Istana kepresidenan menghormati keputusan DKPP RI yang menjatuhi sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI merangkap anggota.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Rabu (3/7/2024). Dalam pernyataannya, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan penerbitan Keputusan Presiden atau Keppres, sesuai dengan putusan DKPP.

’’Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu. Saat ini, Pemerintah/Setneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,’’ ujar Ari, seperti dikutip dari Antara.

Pihaknya memastikan, pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024. Untuk mengisi kekosongan anggota KPU, ada mekanisme pemberhentian antarwaktu.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. Putusan itu dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan.

Dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP RI itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP juga meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

’’Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,’’ ujarnya.

Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy’ari menyatakan menerima keputusan DKPP atas pemecatannya. Ia berterima kasih pada DKPP atas sanksi yang diberikan. Hasyim menilai, DKPP telah membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenggara pemilu.

’’Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan Alhamdulillah dan Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,’’ kata Hasyim dalam konferensi persnya, seperti dikutip di kanal YouTube KPU RI, Rabu (3/7/2024).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Hasyim dilaporkan berdasarkan pengaduan seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dengannya.

Tindak asusila tersebut dilakukan di sebuah hotel termpat Hasyim menginap di Den Haag, pada Oktober 2023, ketika Hasyim berada di Ibu Kota Belanda terkait kegiatan pemilu.

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler