Ketua KPU RI Dipecat karena Asusila, Korban: Keadilan Ditegakkan
Zulkifli Fahmi
Rabu, 3 Juli 2024 20:55:00
Murianews, Jakarta – Korban kasus asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengapresiasi putusan DKPP RI, yang sudah berani memberi keputusan seadil-adilnya.
DKPP RI diketahui memberikan sanksi pemberhentian tetap alias memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI sekaligus anggota.
Dalam sidang putusan itu, korban mengaku sengaja hadir dari Belanda untuk mengikuti persidangan secara langsung. Ia ingin melihat bagaimana keadilan itu ditegakkan di Indonesia.
’’Dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,’’ katanya.
Ia berharap, langkahnya dapat menginspirasi semua korban untuk memperjuangkan keadilan.
’’Mau kasus apa pun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,’’ katanya.
Meski memberikan apresiasinya pada DKPP RI, korban mengaku tak mudah menjalani proses peradilan kasus tersebut.
’’Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan,’’ ujarnya.
Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila. Ia dilaporkan oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Sebelum putusan dibacakan, kasus tersebut mulai disidangkan pada Rabu (22/5/2024) lalu. Kemudian, dilanjutkan pada Kamis (6/6/2024). Kedua agenda itu dihadiri langsung oleh Hasyim Asy’ari.
Pada sidang pembacaan putusan, Rabu (3/7/2024), DKPP RI memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari, terkait kasus asusila.
’’Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
’’Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,’’ ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Korban tindakan asusila Hasyim Asy'ari diketahui merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda. Ia mengaku mengaku dipaksa Hasyim Asy’ari untuk berhubungan seksual dengannya.
Tindak asusila tersebut dilakukan di sebuah hotel tempat Hasyim menginap di Den Haag, pada Oktober 2023, ketika Hasyim berada di Ibu Kota Belanda terkait kegiatan pemilu.



