Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bandung – Setelah Pegi Setiawan bebas, Polda Jabar tetap mencari DPO Pegi Perong. Kasus pembunuhan Vina Cirebon pun dipastikan akan berlanjut.

Terkait itu, Kadiv Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya masih harus melakukan kordinasi dengan penyidik soal langkah pencarian Pegi Perong yang sebenarnya.

’’Nanti kita akan kordinasi dengan penyidik, nanti penyidik yang akan itulah,’’ kata Kombes Nurhadi Handayani, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Meski demikian, pihaknya belum memutuskan langkah selanjutnya dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sebagaimana diketahui, ada tiga tersangka yang menjadi DPO dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon.

Ketiganya yakni, Pegi alias Perong, Andi, dan Dani, sebagaimana putusan sidang kasus pembunuhan Vina Cirebon. Namun, saat Pegi Setiawan ditangkap dan ditetapkan tersangka, Polda Jabar memutuskan Andi dan Dani adalah fiktif.

’’Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,’’ kata Kombes Nurhadi Handayani.

Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menekankan Polda Jabar harus mengungkap sosok Pegi Perong yang sebenarnya sesuai dengan DPO kasus Vina.

’’Jelas Pegi Setiawan ini salah tangkap, bukan Pegi orangnya. Siapa Pegi Perong yang sebenarnya, cocokan saja dengan DPO-nya,’’ kata Susno Duadji.

Belakangan heboh di dunia maya seseorang yang dipanggil Perong. Seseorang itu bernama Ryan Fauzi. Dilihat dari akun Facebooknya, Ryan Fauzi juga merupakan anggota geng motor XTC.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Majelis Hakim menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum.

’’Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,’’ kata Eman Sulaeman, hakim dalam sidang putusan gugatan praperadilan itu.

Dalam sidang itu, hakim menyebutkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tanpa pemanggilan pemeriksaan menjadi pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan itu.

’’Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,’’ katanya.

Ia mengatakan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

’’Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,’’ kata dia.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler