BPK Temukan Masalah di Laporan Keuangan BPS dan LKPP Tahun 2023
Zulkifli Fahmi
Kamis, 18 Juli 2024 09:08:00
Murianews, Jakarta – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam Laporan Keuangan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023. Di mana, terdapat tata kelola usaha yang masuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) atas sewa rumah dinas.
Pengelolaan itu dinilai belum sepenuhnya memadai dalam Laporan Keuangan BPS 2023. BPK pun merekomendasikan Kepala BPS untuk memerintahkan Sekretaris Utama (Sestama) BPS untuk memberi pembinaan pada kuasa pengelola PNBP.
Temuan itu diungkapkan Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPS 2023 pada Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Selasa (16/7/2024).
Meski begitu, BPK tidak menemukan permasalahan yang berdampak material dalam Laporan Keuangan BPS. Pihaknya pun mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan tersebut.
Terpisah, Daniel juga melaporkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2023.
Dalam laporan itu, Daniel menyebut terdapat masalah perihal pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Hal ini mengakibatkan tidak tercapainya tertib administrasi atas pembayaran belanja perjalanan dinas.
BPK kemudian merekomendasikan pada Kepala LKPP agar memerintahkan Sestama LKPP untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan perjalanan dinas sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2023.
LKPP juga diminta menerapkan kebijakan terkait geotagging sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas. Meski ditemukan persoalan itu, BPK tetap memberikan opini WTP atas LK LKPP tahun 2023.
’’BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Kepala BPS dan Kepala LKPP beserta seluruh jajarannya yang senantiasa menjaga kualitas pelaporan keuangan. Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan tugas di lingkup BPS dan LKPP,’’ ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (18/7/2024).
Di kesempatan itu, BPK meminta BPS dan LKPP terus melaksanakan langkah konkrit guna menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan laporan keuangan masing-masing.
BPK pun memberi tenggat waktu paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima BPS maupun LKPP.



