Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Niatan Anies Baswedan membentuk partai politik (parpol) mendapat perhatian dari Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Ia mengatakan, ada kabar baik dan buruk dari wacana yang disiarkan Anies Baswedan itu.

Menurut Refly Harun, kabar baik dari rencana Anies Baswedan mendirikan parpol telah memenuhi syarat, yakni momentum, tokoh, dan dukungan. Tiga syarat itu telah terpenuhi dalam diri Anies Baswedan.

’’Ini momentum yang tepat bagi Anies seorang untuk membentuk partai politik,’’ ujar Refly dalam agenda ’Membangun Partai Politik Modern: Harapan & Hambatan’ di Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024), seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, Anies yang terlihat dimusuhi massal oleh parpol menjadi momentum bagi eks Gubernur Jakarta itu. Anies pun dapat menjadi pembeda guna mengembalikan tujuan partai politik itu sendiri.

’’Kalau misalnya Anda membangun partai politik berpikir biaya, sudah pasti gagal. Membentuk partai politik ingin menang, pasti gagal. Jadi, partai politik itu harus menjadi sarana, harus jadi alat untuk memperjuangkan nilai,’’ tutur Refly.

Refly Harun juga tak meragukan ketokohan Anies Baswedan dan dukungan didapatkannya. Itu terlihat banyak pendukung yang masih mengelu-elukan Anies meski kalah dalam Pilpres 2024.

Keberhasilan Anies yang dapat merawat kedekatan bersama pemilihnya membuat Refly ’’angkat topi’’.

’’Jadi, kalau Anies membentuk partai politik, insyaallah dukungannya akan banyak karena syarat tokoh itu sudah terpenuhi di diri Anies Baswedan,’’ ungkap Refly.

Masalah pembiayaan, Refly yakin akan banyak dana yang mengalir untuk membantuk Anies Baswedan lantaran tiga persyaratan telah dipenuhi.

Di sisi lain, Refly Harun mengingatkan Anies kalau parpol bentukannya berpotensi gagal. Itu ketika partai yang didirikannya hanya bertujuan semata-mata memenangkan dirinya di Pilpres mendatang.

Sebab, menurut Refly, partai baru Anies Baswedan justru akan dianggap sama dengan partai politik yang ada saat ini. Menurutnya, semuanya tegal gagal.

’’Karena itu, dalam ukuran seperti ini, gagal. Jadi kalau kita membentuk partai yang kurang lebih sama, (maka akan) gagal,’’ imbuhnya.

Ia pun menyarankan Anies agar menghadirkan demokrasi dalam internal partai bentukannya nantinya. Ia tidak mau partai politik baru itu sama dengan yang ada saat ini yakni menihilkan demokrasi dalam hal pemilihan ketua umum.

’’Partai ini tidak boleh demikian, walaupun kita tahu kita membutuhkan ketokohan Anies Baswedan dan sebagainya,’’ sambungnya.

Selain itu, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dinilai menjadi batu sandungan Anies untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon presiden mendatang. Refly menggarisbawahi klausul keserentakan pemilu dalam UU tersebut.

’’Kalau pemilu serentak, maka yang punya legal standing untuk mengajukan calon presiden hanyalah delapan partai di Senayan,’’ ungkap dia.

Belum lagi, ada aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen dalam UU Pemilu.

’’Ketika kita mau membentuk partai politik, kita harus berjuang untuk, satu, nol kan presidential threshold. Sekarang ada permohonan yang diajukan oleh aktivis NGO, namanya Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini di Mahkamah Konstitusi. Kawan-kawan semua harus mendukung itu,’’ ucap Refly yang menjadi bagian dalam tim hukum pendukung Anies dalam Pilpres 2024 lalu.

Refly pun berharap Pemilu Legislatif dan Pilres dapat dipisah, dengan mendahulukan pemilu legislatif lebih dulu, seperti sebelumnya. Hasil pemilu legislatif itu lah yang dipakai untuk basis pencalonan presiden.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler