Kamis, 20 November 2025

Murianews, CilegonBalita meninggal dilakban ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, belum lama ini. Balita tak berdosa itu diketahui merupakan korban penculikan dan pembunuhan.

Polisi pun telah menangkap para tersangka. Mereka yakni, SA (38), RH (38), dan EM (23) serta dua laki-laki berinisial UH (22) dan YH (32).

Dalam pemeriksaan polisi diketahui karena utang pinjol dan penyimpangan seksual jadi motif para tersangka melakukan penculikan hingga pembunuhan keji itu pada korban.

Pelaku berinisial SA (38) dan RH (38) diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk pinjaman online sekitar Rp75 juta. Dan Ibu korban tidak terima lantaran identitas dirinya digunakan untuk pinjol.

’’Akibat hal tersebut, ibu korban sempat berselisih dengan SA dan RH. Selain pinjol, dalam kasus ini juga dilatarbelakangi karena adanya hubungan terlarang yakni percintaan sesama jenis,’’ kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara.

Hubungan terlarang itu terjadi antara dua tersangka SA dan RH. SA menaruh kecemburuan terhadap ibu korban yang sering dekat dengan pelaku RH.

RH dan SA kemudian mengotaki penculikan dan pembunuhan pada korban. Mereka kemudian menyuruh EM untuk menjadi eksekutor dengan iming-iming Rp 50 juta.

Kemudian, SA dan RH memerintah UH serta YH untuk membuang mayat korban ke wilayah Kabupaten Lebak. Mereka diiming-imingi Rp 100 ribu untuk membuang mayat korban.

’’Para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,’’ katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang balita perempuan asal Cilegon ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan di tepi Pantai Cihara, Lebak. Balita tak berdosa itu mulanya dilaporkan diculik sebelum akhirnya ditemukan meninggal.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler