Dugaan Korupsi Bank Jepara Artha, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri
Zulkifli Fahmi
Selasa, 8 Oktober 2024 23:15:00
Murianews, Jakarta – Lima tersangka dugaan korupsi Bank Jepara Artha dicegah ke luar negeri. Kelimanya yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Mereka dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak surat pencegahan diterbitkan pada 26 September 2024.
Mereka dilarang ke luar negeri karena KPK membutuhkan keterangan dari lima orang tersebut, terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.
’’KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang,’’ kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika.
Tessa menagtakan, kasus tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha Bank Jepara Artha terjadi pada kurun waktu 2022-2024.
KPK telah menyidik kasus tersebut sejak 24 September 2024 lalu. Lima orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
’’Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka,’’ tambahnya.
Tessa mengatakan proses penyidikan tengah berjalan, sehingga nama dan jabatan para tersangka belum bisa disampaikan.



