Infografis: Tarif Pembuatan Paspor Baru dan Syaratnya
Zulkifli Fahmi
Rabu, 18 Desember 2024 19:47:00
Murianews, Kudus – Penyesuaian tarif pembuatan paspor mulai berlaku sejak Selasa (17/12/2024). Itu sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Oktober lalu.
Sebelum adanya Permen Nomor 45 Tahun 2024, Kantor Imigrasi hanya melayani pembuatan paspor elektronik maupun nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.
Paspor dengan masa berlaku 5 tahun hanya untuk WNI yang masih berada di bawah umur atau usia kurang dari 17 tahun.
Syarat Bikin Paspor...






