Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Gugatan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Harmas Jalesveva (Harmas) pada PT BUKALAPAK.COM.Tbk (BUKA) ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Niaga Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim menerima sepenuhnya argumentasi perlawanan yang diajukan BUKA dalam sidang yang digelar Selasa (25/2/2025).

Majelis hakim menilai gugatan PKPU yang diajukan Harmas tak memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana dalam Pasal 8 ayah (4) Undang-Undang Kepailitan.

Adanya kreditor lain yang diajukan Harmas juga dinilai tak terpenuhi. Dengan begitu, secara faktual, BUKALAPAN tidak memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo.

Anggota Komite Eksekutif PT BUKALAPAK.COM, Kurnia Ramadhana mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta. Pihaknya pun menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab.

Menurutnya, putusan itu tak hanya telah memberikan kepastian hukum pada pihaknya. Namun juga bagi dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, putusan itu juga menegaskan proses hukum harus berlandaskan fakta dan aturan sebagaimana yang berlaku.

”Keputusan ini menegaskan bahwa klaim yang diajukan terhadap BUKA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami percaya bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum harus selalu dikedepankan dalam setiap proses hukum,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Murianews.com, Kamis (27/2/2025).

Gugat Harmas...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler