Dalam putusannya, majelis hakim menerima sepenuhnya argumentasi perlawanan yang diajukan BUKA dalam sidang yang digelar Selasa (25/2/2025).
Majelis hakim menilai gugatan PKPU yang diajukan Harmas tak memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana dalam Pasal 8 ayah (4) Undang-Undang Kepailitan.
Adanya kreditor lain yang diajukan Harmas juga dinilai tak terpenuhi. Dengan begitu, secara faktual, BUKALAPAN tidak memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo.
Menurutnya, putusan itu tak hanya telah memberikan kepastian hukum pada pihaknya. Namun juga bagi dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan.
”Keputusan ini menegaskan bahwa klaim yang diajukan terhadap BUKA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami percaya bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum harus selalu dikedepankan dalam setiap proses hukum,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Murianews.com, Kamis (27/2/2025).
Murianews, Jakarta – Gugatan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Harmas Jalesveva (Harmas) pada PT BUKALAPAK.COM.Tbk (BUKA) ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Niaga Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim menerima sepenuhnya argumentasi perlawanan yang diajukan BUKA dalam sidang yang digelar Selasa (25/2/2025).
Majelis hakim menilai gugatan PKPU yang diajukan Harmas tak memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana dalam Pasal 8 ayah (4) Undang-Undang Kepailitan.
Adanya kreditor lain yang diajukan Harmas juga dinilai tak terpenuhi. Dengan begitu, secara faktual, BUKALAPAN tidak memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo.
Anggota Komite Eksekutif PT BUKALAPAK.COM, Kurnia Ramadhana mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta. Pihaknya pun menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab.
Menurutnya, putusan itu tak hanya telah memberikan kepastian hukum pada pihaknya. Namun juga bagi dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, putusan itu juga menegaskan proses hukum harus berlandaskan fakta dan aturan sebagaimana yang berlaku.
”Keputusan ini menegaskan bahwa klaim yang diajukan terhadap BUKA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami percaya bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum harus selalu dikedepankan dalam setiap proses hukum,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Murianews.com, Kamis (27/2/2025).
Gugat Harmas...
Setelah menang dalam gugatan PKPU itu, BUKA masih menunggu putusan gugatan balik pada Harmas di Pengadilan Niaga Jakarta yang diajukan Senin (17/2/2025) lalu. Gugatan PKPU pada Harmas itu berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di Gedung One Belpark.
Kurnia mengatakan, Harmas tidak menyelesaikan perjanjian itu sesuai kesepakatan. Selain itu, BUKALAPAK juga menagih pengembalian booking deposit dan security deposit sebesar Rp 6,46 miliar yang hingga kini belum diterima.
BUKA akan terus memperjuangkan hak-haknya dalam ranah hukum, guna memastikan bahwa setiap kewajiban dan kesepakatan yang telah dibuat dapat ditegakkan dengan adil.
”Kami berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan kami secara objektif dan adil. BUKA akan terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan perusahaan dan para pemangku kepentingan kami dalam setiap langkah yang kami tempuh,” tambah Kurnia Ramadhana.