Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Pengangkatan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto itu disebut sudah sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan, kenaikan pangkat Teddy Indra sudah sesuai ketentuan yang berlaku di TNI.

”Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dikutip dari Antara, Jumat (7/3/2025).

Pengangkatan jabatan Teddy tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Dalam surat itu, ada lima poin mendasari kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol.

Adapun lima poin dasar itu yakni, Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Kemudian, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Selanjutnya, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

Lalu, Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Serta Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler