Dari 63 orang yang ditangkap, tiga di antaranya pengelola perjudian itu. Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 369 juta dari tempat perjudian itu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, tempat perjudian itu tersamarkan di tengah keramaian Pasar Kosambi, Kota Bandung.
”Lokasi ini adalah lokasi yang tersembunyi yang tersamar oleh keramaian kota, dan merupakan TKP untuk judi konvensional,” kata Hendra dikutip dari Detik.com, Selasa (17/6/2025).
Saat digerebek, lokasi itu polisi mendapati 10 meja judi jenis niu niu dan baccarat dengan satu ruang VIP. Dalam pemeriksaan, taruhan di tempat judi itu dimulai dari Rp 300 ribu hingga 3 juta.
”Di atas itu mereka akan memasuki ruang VIP (permainannya),” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Kasino berkedok ruko di wilayah Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat berhasil dibongkar. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 63 orang.
Dari 63 orang yang ditangkap, tiga di antaranya pengelola perjudian itu. Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 369 juta dari tempat perjudian itu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, tempat perjudian itu tersamarkan di tengah keramaian Pasar Kosambi, Kota Bandung.
”Lokasi ini adalah lokasi yang tersembunyi yang tersamar oleh keramaian kota, dan merupakan TKP untuk judi konvensional,” kata Hendra dikutip dari Detik.com, Selasa (17/6/2025).
Saat digerebek, lokasi itu polisi mendapati 10 meja judi jenis niu niu dan baccarat dengan satu ruang VIP. Dalam pemeriksaan, taruhan di tempat judi itu dimulai dari Rp 300 ribu hingga 3 juta.
”Di atas itu mereka akan memasuki ruang VIP (permainannya),” ungkapnya.
Masih Penyelidikan...
Saat ini, Polda Jabar masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait penggerebekan ruko kasino itu. Modus dan lama kasino beroperasi pun masih belum bisa diungkapkan.
Polisi juga belum menetapkan tersangka terhadap beberapa orang yang diamankan dari tempat perjudian itu.
”Lama operasionalnya masih kita lidik. Sementara baru kita amankan dulu, kita sidik dulu, setelah itu tentu akan dilakukan gelar perkara (penetapan tersangka),” pungkasnya.