Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – Oknum Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan biji cokelat atau kakao fiktif. Dari kasus itu, negara mengalami kerugian hingga Rp 7,4 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Salah satunya dengan menelusuri aset para tersangka.

Saat ini kasus tersebut dalam proses pemberkasan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu ada tim yang sedang menelusuri aset tersangka.

”Masih pemberkasan, itu pun dalam waktu yang tidak lama lagi akan melimpahkan perkaranya ke pengadilan. Sekarang ada tim yang lagi jalan untuk penelusuran aset ya. Karena kita dituntut bukan hanya menyerahkan namun bagaimana mengembalikan kerugian negara,” kata Lukas, seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (26/8/2025).

Lukas mengungkapkan, dalam penanganan perkara itu, pihaknya telah memeriksa 20 saksi. Termasuk pihak UGM yang kooperatif memberikan data serta dokumen yang diperlukan.

Sebagai informasi, dugaan korupsi yang ditangani yakni antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) UGM Tahun 2019. UGM diketahui memiliki 99 persen saham PT Pagilaran.

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Pagilaran RG, Kasubdit Inkubasi PUI UGM HY, dan dosen UGM HU yang juga menjadi Direktur PUI di Direktorat PUI UGM.

Kerugian negara yang dialami dinikmati tersangka RG. Sementara HU disebut tidak mengecek dokumen biji kakao dan menyetujui, memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler