Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – KPK membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap pengelolaan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

Tiga tersangka itu yakni Direktur PT PML Djunaidi, Staf Peizinan SBG Aditya, dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady. Mereka ditetapkan tersangka pada 14 Agustus 2025 usai OTT sehari sebelumnya.

Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.

Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tak menuntup dari informasi-informasi yang diterima.

”Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” ujarnya seperti dikutip dari Antara Jumat (19/9/2025).

Pernyataan itu disampaikan terkait peluang pemanggilan Raja Juli maupun Siti Nurbaya usai KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional sekaligus mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Dida Migfar Ridha, Rabu (17/9/2025) lalu.

Sementara Itu... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler