Kebijakan ini merupakan komitmen negara dalam mengangkat kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia.
Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional.
Di samping mendorong kesejahteraa, TPG juga diharapkan dapat memperkuat peran guru sebagai garda terdepan dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.
Menurut data Kemendikdasmen, hingga semester pertama 2025 ada 1.853.487 guru yang telah menerima TPG.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.460.952 orang di antaranya merupakan guru ASN, yang terdiri atas 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK. Sedangkan penerima 392.535 lainnya merupakan guru non-ASN.
Murianews, Jakarta – Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2025 dipastikan akan segera diterima seluruh guru, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah mapun non-ASN.
Kebijakan ini merupakan komitmen negara dalam mengangkat kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia.
Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional.
Di samping mendorong kesejahteraa, TPG juga diharapkan dapat memperkuat peran guru sebagai garda terdepan dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.
Menurut data Kemendikdasmen, hingga semester pertama 2025 ada 1.853.487 guru yang telah menerima TPG.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.460.952 orang di antaranya merupakan guru ASN, yang terdiri atas 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK. Sedangkan penerima 392.535 lainnya merupakan guru non-ASN.
Jadwalnya...
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan Tunjangan Profesi Guru dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam satu tahun anggaran.
Saat ini, penyaluran TPG triwulan III untuk guru non-ASN sedang berlangsung, Oktober 2025. Sementara itu, guru ASN daerah telah menerima pembayaran tunjangan pada September lalu.
Setelahnya, penyaluran TPG triwulan IV dijadwalkan dimulai November 2025 mendatang.
Adapun rincian jadwalnya pencairan TPG 2025 sebagai berikut:
Triwulan I
ASN Daerah: Maret 2025
Non-ASN: Mulai April 2025
Triwulan II
ASN Daerah: Juni 2025
Non-ASN: Mulai Juli 2025
Triwulan III
ASN Daerah: September 2025
Non-ASN: Mulai Oktober 2025
Triwulan IV
ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025
Besaran TPG...
Bagi guru ASN daerah, besaran TPG yang diterima sebesar satu kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan untuk 12 bulan.
Sementara besaran TPG bagi guru non-ASN ditetapkan Rp 2 juta per bulan dikali 12 bulan.
Namun, mereka guru non-ASN yang telah mendapatkan penyesuaian atau inpassing, tunjangannya disetarakan dengan gaji pokok yang tercantum pada hasil verifikasi inpassing.
Nilai yang dihasilkan itu kemudian dikalikan 12 bulan.
Mekanime Penyaluran TPG
Pada 2025 ini, sistem penyaluran akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru, tanpa melalui rekening kas pemerintah daerah (Pemda). Sehingga tidak ada lagi perantara penyaluran dan mengurangi beban administrasi keuangan Pemda.
Penyaluran tunjangan ini dilakukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), setelah proses verifikasi data guru penerima selesai dilakukan.
KPPN merupakan unit pelaksana yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
Mekanisme baru ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan, transparansi pengelolaan dana tunjangan, dan mendukung profesionalitas guru dalam mengajar.
Kendati demikian, agar tunjangan dapat dicairkan tepat waktu, para guru perlu memastikan telah memperbarui data Dapodik, nomor rekening aktif dan sudah tervalidasi, memiliki sertifikasi pendidik yang sah, serta tercatat aktif mengajar selama 24 jam per minggu.