Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hanya memberi hukuman nonaktif selama enam bulan sejak putusan dibacakan, Rabu (5/11/2025).
”Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun seperti dikutip dari YouTube DPR RI.
Dalam sidang tersebut, Adang Daradjatun juga membacakan keterangan ahli terkait pernyataan Ahmad Sahroni. Di mana, kata tolol yang digunakannya, tidak merujuk pada seseorang dan tidak ada orang yang dirugikan.
Pernyataan itu, lanjut Adang, menurut ahli juga bukan ucapan kriminal atau uaran kekerasan, kebencian yang mengungkapkan perasaan.
”Menunjuk pasal 156 KUHP ada pengungkapan rasa dalam pernyataan tersebut tidak ada rasa kebencian atau penghinaan. Hanya ekspresi biasa,” ujarnya.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam sidang mengataan, Ahmad Sahroni dilaporkan MKD DPR RI karena penggunaan diksi tidak pantas.
”Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas,” ujar Dek Gam dalam persidangan.
Murianews, Jakarta – Ahmad Sahroni tak dipecat dari keanggotaan DPR RI mesti telah memicu kemarahan publik karena penggunaan diksi yang tak pantas.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hanya memberi hukuman nonaktif selama enam bulan sejak putusan dibacakan, Rabu (5/11/2025).
”Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun seperti dikutip dari YouTube DPR RI.
Dalam sidang tersebut, Adang Daradjatun juga membacakan keterangan ahli terkait pernyataan Ahmad Sahroni. Di mana, kata tolol yang digunakannya, tidak merujuk pada seseorang dan tidak ada orang yang dirugikan.
Pernyataan itu, lanjut Adang, menurut ahli juga bukan ucapan kriminal atau uaran kekerasan, kebencian yang mengungkapkan perasaan.
”Menunjuk pasal 156 KUHP ada pengungkapan rasa dalam pernyataan tersebut tidak ada rasa kebencian atau penghinaan. Hanya ekspresi biasa,” ujarnya.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam sidang mengataan, Ahmad Sahroni dilaporkan MKD DPR RI karena penggunaan diksi tidak pantas.
”Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas,” ujar Dek Gam dalam persidangan.
Diketahui...
Diketahui, Ahmad Sahroni menyebut orang yang memiliki pandangan membubarkan DPR adalah orang tolol. Ucapan itu disampaikan saat kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025) lalu.
”Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita,” ujarnya.
Pernyataannya itu pun memicu kemarahan publik. Tak lama, Partai NasDem memutuskan untuk menonaktifkan Ahmad Sahroni, per 1 September 2025.
”Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” kata Hermawi, dalam keterangan resminya.