Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Mesti telah diputuskan kembali aktif status keanggotaannya sebagai anggota DPR RI, politisi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dan politisi Golkar Adies Kadir ternyata masih belum bisa ngantor.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengungkapkan, keduanya baru bisa aktif kembali setelah putusan MKD DPR RI terkait kasus kode etik itu diumumkan dalam rapat paripurna selanjutnya.

”Ya (aktif kembali), nanti diumumkan dulu di paripurna,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/11/2025).

Ia menjelaskan, saat ini Pimpinan MKD DPR RI telah bersurat pada Pimpinan DPR RI terkait putusan itu.

Semua keputusan pun akan disampaikan dalam rapat paripurna, termasuk mengumumkan vonis Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Rencananya, Rapat Paripurna digelar setelah adanya rapat pimpinan (Rapim) dan rapat Badan Permusyawaratan (Bamus). Meski begitu, Cucun belum bisa memastikan jadwal rapat paripurna selanjutnya.

”Belum tahu (jadwal rapat paripurna), kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu,” kata dia.

Sebelumnya... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler