Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengungkapkan, keduanya baru bisa aktif kembali setelah putusan MKD DPR RI terkait kasus kode etik itu diumumkan dalam rapat paripurna selanjutnya.
”Ya (aktif kembali), nanti diumumkan dulu di paripurna,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, saat ini Pimpinan MKD DPR RI telah bersurat pada Pimpinan DPR RI terkait putusan itu.
Semua keputusan pun akan disampaikan dalam rapat paripurna, termasuk mengumumkan vonis Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Rencananya, Rapat Paripurna digelar setelah adanya rapat pimpinan (Rapim) dan rapat Badan Permusyawaratan (Bamus). Meski begitu, Cucun belum bisa memastikan jadwal rapat paripurna selanjutnya.
”Belum tahu (jadwal rapat paripurna), kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu,” kata dia.
Murianews, Jakarta – Mesti telah diputuskan kembali aktif status keanggotaannya sebagai anggota DPR RI, politisi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dan politisi Golkar Adies Kadir ternyata masih belum bisa ngantor.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengungkapkan, keduanya baru bisa aktif kembali setelah putusan MKD DPR RI terkait kasus kode etik itu diumumkan dalam rapat paripurna selanjutnya.
”Ya (aktif kembali), nanti diumumkan dulu di paripurna,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, saat ini Pimpinan MKD DPR RI telah bersurat pada Pimpinan DPR RI terkait putusan itu.
Semua keputusan pun akan disampaikan dalam rapat paripurna, termasuk mengumumkan vonis Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Rencananya, Rapat Paripurna digelar setelah adanya rapat pimpinan (Rapim) dan rapat Badan Permusyawaratan (Bamus). Meski begitu, Cucun belum bisa memastikan jadwal rapat paripurna selanjutnya.
”Belum tahu (jadwal rapat paripurna), kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu,” kata dia.
Sebelumnya...
Sebelumnya (5/11/2025), MKD DPR RI menjatuhkan putusan terhadap lima Anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena menuai sorotan publik terkait dengan adanya aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
MKD memutuskan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali menjadi Anggota DPR RI. Kedudukannya di DPR RI pun akan dipulihkan, termasuk Adies Kadir yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Sementara itu, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, diputuskan melanggar kode etik dan dihukum untuk tetap nonaktif dalam kurun waktu yang berbeda-beda.
Sahroni dihukum nonaktif selama 6 bulan, Eko Patrio selama 4 bulan, dan Nafa Urbach selama 3 bulan.
MKD menyatakan bahwa putusan itu merupakan hasil musyawarah dari para anggota dan pimpinan MKD. Putusan itu pun bersifat final dan mengikat yang tidak bisa diganggu gugat.