Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Korban adalah PM (33) seorang nelayan yang tinggal di Kecamatan Kaliori, Rembang. Penyebabnya, SN merasa cemburu karena menduga istrinya dan korban tengah berselingkuh.

Dalam aksinya, SN ternyata mengajak tiga temannya untuk mengobrak-abrik rumah korban dan membawa kabur mobilnya. Dua orang lain yang sudah teridentifikasi identitasnya hingga Jumat (24/1/2020) masih diburu polisi.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto menyebut, dalam aksinya para pelaku juga membawa dua pucuk keris. Benda ini bahkan digunakan untuk mengancam dan menyekap warga yang mencoba menghentikan para pelaku saat hendak membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban.

”Peristiwanya terjadi pada 14 Januari 2020 lalu sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku bersama tiga temannya datang ke rumah korban dan menggedor-gedor pintu mencari korban,” katanya.

[caption id="attachment_181091" align="alignnone" width="1280"] Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto menunjukkan mobil yang dibawa kabur para pelaku. (Istimewa)[/caption]

Mereka kemudian masuk ke dalam rumah. Karena tidak bisa menemukan, korban para pelaku langsung mengamuk.

Barang-barang di dalam rumah korban di rusak. Rumah diacak-acak, TV dan meja rias dipecah. Saat itu, mereka menemukan kunci mobil milik korban.

Seketika mereka langsung menuju mobil dan mencoba membawa mobil itu kabur. Namun aksi itu diketahui warga, dan mereka menghadang para pelaku.

”Namun pelaku menyekap salah satu warga dengan menodongkan keris. Pelaku lain juga mengancam warga dengan keris sehingga mereka ketakutan,” ujarnya.
”Namun pelaku menyekap salah satu warga dengan menodongkan keris. Pelaku lain juga mengancam warga dengan keris sehingga mereka ketakutan,” ujarnya.Aksi persauakan dan pencurian mobil itu akhirnya dilaporkan ke polisi. Dalam waktu singkat, Polres Rembang berhasil menangkap dua pelaku.Sementara SN mengaku jika melakukan aksi tersebut karena marah dan cemburu. Ia mengaku pernah memergoki istrinya dan korban tengah berduaan di dalam rumahnya di Pati.”Dia (korban) sebenarnya teman saya, sudah seperti saudara. Mau tak ajak ketemu dia tak mau, saya dan istri merasa dilecehkan,” akunya.Ia juga menyebut, sengaja membawa mobil korban sebagai sandra. Ia melakukan hal itu menurutnya agar korban mau menemuinya dan tak mengulangi perbuatan itu lagi.Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus ini dan memburu dua pelaku lain. Sementara SN dan PM kini ditahan di Mapolres Rembang.Mereka terancam pasal 365 ayat (1) (2) 1e 2e 3e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun kurungan penjara. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler