Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Karena jika berangkat melaut pada subuh atau pagi hari, air sungai sudah surut dan kapal atau perahu nelayan tak akan bisa untuk melintas.

Tarwis, salah satu nelayan di Desa Gedong Mulyo mengaku, harus berangkat melaut pada pukul 02.00 WIB dini hari. Padahal beberapa tahun lalu, nelayan di desanya bisa berangkat sekitar pukul 05.00 WIB.

“Kami kalau tidak jam 02.00 WIB itu tidak bisa melaut atau tidak bisa bekerja,” kata Tarwis.

Begitu juga saat hendak pulang, mereka juga harus menunggu air pasang, agar kapal mereka bisa melintasi sungai.

Ia menyebut, jika tak mau menunggu beberapa nelayan harus mendorong perahunya ke lokasi sandar perahu.

“Bagian muara kan dangkal jadi harus didorong dulu kalau terlalu siang tidak bisa jalan kapal-kapal ini,” terangnya.

Keluhan ini juga telah disampaikan nelayan saat Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dan Bupati Rembang Abdul Hafidz mengunjungi desanya, Selasa (28/1/2020) kemarin.

Tarwis menyebut, kesusahan akibat pendangkalan sungai itu juga dialami istri-istri nelayan. Karena mereka harus bangun lebih cepat untuk menyiapkan bekal untuk suami saat melaut.“Itu yang perempuan (istrinya) juga harus bangun malam-malam jam 01.00 untuk memasakkan suaminya,” bebernya.Sementara itu, Wagub Jateng Taj Yasin mengatakan, pihaknya akan mencari solusi untuk mengatasi masalah ini.Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk memastikan siapa yang berwenang menangani sungai tersebut. Apakah menjadi kewenangan pemprov atau pemerintah pusat.”Jika kewenangan pemprov, akan kami lakukan penanganan secepatnya. Jika itu menjadi kewenangan pusat, kami akan tetap upayakan untuk langsung mengusulkan, agar segera ada penanganan,” terangnya, Rabu (29/1/2020). Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler