Antisipasi Dampak Pandemi, Rembang Gratiskan Retribusi Pasar Tiga Bulan
Ali Muntoha
Jumat, 10 April 2020 14:12:32
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dampak ekonomi akibat pandemi corona. Terlebih Pemkab Rembang juga telah membatasi waktu operasional pasar, sejak status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 ditetapkan.
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, program pembebasan retribusi ini akan berlaku sejak 15 April 2020 hingga 30 Juni 2020.
“Kebijakan ini berlaku baik untuk pedagang kaki lima, pedagang lesehehan, kios, maupun los di pasar tradisional,” katanya.
Baca: Operasional Pasar di Rembang Dibatasi, PKL Harus Tutup Pukul Sembilan Malam
Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi dampak ekonimi akibat wabah. Terlebih saat ini daya beli masyarakat sedang menurun.
“Jadi ketika telah ditetapkan penanggulangan penyebaran Covid-19 pemerintah sudah satu bulan lebih sudah melakukan penanggulangan dampak ekonomi dan sosial. Oleh karena itu Pemkab Rembang mengantisipasi dampak ekonomi juga lakukan melalui pembebasan retribusi semua padagang pasar,” ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



