Senin, 14 Juli 2025


Langkah yang dilakukan Polri yakni dengan memberikan sosialiasi kepada setiap personel di lapanagan agar tak main-main saat melakukan tilang manual.

Selain itu, Polri juga menyiapkan sanksi tegas. Sanksi bisa berupaka sanksi disiplin hingga sanksi pidana.

”Polri akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dikutip dari Medcom.com, Selasa (16/5/2023).

Ia mengatakan, setiap personel lalu lintas yang bertugas di lapangan akan diawasai secara ketat dan berjenjang.

Baca: Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual
Tilang manual kembali diberlakukan berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Polda. Listyo meminta jajaran lalu lintas melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat.Sandi lalu mengungkapkan hasil evaluasi Korps Lalu Lintas Polri setelah tilang manual ditiadakan. Dia menuturkan terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tak dilengkapi e-TLE.Baca: Waspada! Ada Penipuan Modus Aplikasi E-Tilang”Terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang e-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera e-TLE,” terang Sandi. 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler