Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pegawai honorer berinisial KN ini sebelumnya dikabarkan sebagai ajudan bupati Blora. Dan mobil yang digunakan untuk antarkan teman dekatnya itu merupakan mobil dinas atau mobil operasional bupati Blora.

Namun kabar ini dibantah oleh Kabag Umum Pemkab Blora, Sujianto. Ia memastikan, KN merupakan pegawai honorer di Bagian Umum Setda Blora dan bukan ajudan bupati.

Selain itu, mobil yang digunakan oleh pegawai honorer yang berinisial KN merupakan kendaraan operasional Bagian Umum Setda Blora dan bukan kendaraan operasional Bupati Blora.

”Yang bersangkutan sudah kami panggil dan kami periksa untuk memberikan keterangan. Yang bersangkutan sudah mengakui pelat merah yang terpasang di mobil operasional diganti dengan pelat warna hitam tanpa sepengetahuan pimpinan," katanya, Selasa (23/5/2023).

Baca: Geger soal Mobil Dinas Bupati Blora Dipakai Ajudan Antar LC, Begini Faktanya

Ia menyatakan pihaknya langsung menjatuhkan sanksi terhadap oknum pegawai honorer tersebut. KN dianggap telah melanggar kontrak kerja.
”Untuk saat ini yang bersangkutan sudah kami berikan sanksi skorsing sampai ada evaluasi lebih lanjut. Dan sudah kami berikan surat teguran pertama dan terakhir," terangnya.Sementara itu KN mengakui kesalahan yang telah dilakukan, dan meminta maaf kepada Pemkab Blora, dan siap menerima sanksi yang diberikan.”Ya saya mengakui salah dan tidak akan mengulang kembali dan siap menerima sanksi yang diberikan oleh atasan," terangnya.Baca: Asrama Ponpes Fatimah Az-Zahra Randublatung Blora Terbakar, Seorang Santri Alami Luka BakarIa mengatakan, mobil dinas itu digunakan untuk mengantar teman dekatnya manggung di Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Blora. Ia menyebut jika perempuan itu seorang penyannyi panggung, bukan pemandu karaoke.”Saya bukan ajudan (bupati) dan yang saya gunakan ini bukan mobil dinas bupati," katanya.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler