Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Lusia Novita Sari, Kepala Subbidang Hubungan Bilateral Afrika dan Timur Tengah, Kedeputian Polhukam, Sekretariat Kabinet (Setkab) dalam opininya di laman resmi Setkab RI menyebut jika golden visa merupakan Skema Izin Tinggal melalui Investasi (Residency by Investment) dan Kewarganegaraan melalui Investasi (Citizenship by Investment).

Kebijakan ini juga sering disebut dengan nama golden passport.

”Golden visa merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu,” tulisnya.

Disebutkan jika sejumlah negara telah menerapkan kebijakan ini. Ia menyebut pada tahun 2022, diperkirakan lebih dari 60 negara telah memberlakukan kebijakan pemberian izin tinggal dan kewarganegaraan berbasis investasi ini.

Baca: Pemerintah Bakal Luncurkan Golden Visa untuk WNA

Pemegang golden visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya. Antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat.

Selain itu juga mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

”Skema golden visa diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti,” terangnya.Baca: Erdogan Menang Pilpres Turkiye, Jokowi Kirim Ucapan SelamatNegara-negara Eropa telah cukup lama menerapkan kebiajkan golden visa ini. Bahkan pada tahun 2018, hasil kajian Transparency International menunjukkan pada rentang waktu tahun 2008-2018, Uni Eropa menerima sekitar EUR 25 miliar (Rp 407 triliun) dari kebijakan golden visa di negara-negara anggotanya.”Meskipun golden visa diasosiasikan dengan visa investor, beberapa negara juga membuka kesempatan kepada individu noninvestor dengan keahlian khusus untuk mendapatkan golden visa,” terangnya.Golden visa untuk individu nonivestor ini juga disebut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi terkait golden visa, Senin (29/5/2023).Sandiaga Uno mengatakan jika golden visa diperuntukkan bagi WNA yang mempunyai talenta di berbagai bidang, seperti digitalisasi, kesehatan, riset, dan teknologi.”Golden visa yaitu kebijakan baru yang akan kita luncurkan dalam waktu yang singkat untuk menarik lebih banyak talenta-talenta berkualitas,” ujarnya.Oleh karenannya, ia berharap kebijakan golde visa tidak hanya dapat membuka lapangan pekerjaan, tetapi menjadikan Indonesia sebagai episentrum pergerakan ekonomi ke depan.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler