Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kompas.com melaporkan jika juru sita yang ditangkap berinisial S. Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/5/2023) lalu.

PN Jakarta Barat, Selasa (30/5/2023) membenarkan penangkapan itu. Dipastikan jika penangkapan dilakukan oleh Badan Pengawas MA, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini juga tengah menelusuri kasus suap penanganan perkara.

Yulisar, Humas PN Jakarta Barat mengatakan jika penangkapan dilakukan di Kantor PN Jakarta Barat. Ia juga mengakui jika S yang ditangkap tersebut merupakan juru sita senior di PN Jakarta Barat.

Baca: Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara
Kendati demikian, belum dirinci berapa suap yang diterima juru sita tersebut. Dikatakan jika peran juru sita itu yakni menunda eksekusi tanpa kewenangan.”Memang ada (penyuapan) tapi tidak tahu jumlahnya karena belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengawasan (MA)," katanya.Sejak ditangkap pada 17 Mei 2023 lalu hingga hari ini juru sita tersebut dipastikan belum kembali bekerja di PN Jakarta Barat.Saat ini S masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Badan Pengawas Mahkamah Agung. PN Jakarta Barat juga menegaskan tidak ada pegawai lain yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler