Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara soal Sistem Pemilu
Ali Muntoha
Selasa, 30 Mei 2023 13:04:29
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut jika informasi yang disampaikan Denny Indrayana itu masuk kategori membocorkan rahasia negara. Karena MK sampai saat ini belum mengumumkan putusan atas gugatan terkait sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun Denny Indrayana membantah jika informasi yang disampaikan melalui akun Twitternya itu sebagai membocorkan rahasia negara.
”Tidak ada putusan yang bocor, karena kita semua tahu memang belum ada putusannya," kata Denny dikutip dari Antaranews.com, Selasa (30/5/2023).
Baca: Putusan Gugatan Sistem Pemilu Diduga Bocor, MK Buka Suara
Denny mempunyai beberapa alasan terkait hal ini. Salah satunya, Denny menyebut ia menggunakan frasa "mendapatkan informasi" dan bukan "mendapatkan bocoran". Selain itu, dia mengklaim bahwa dirinya menulis "MK akan memutuskan". Bukan ”MK memutuskan”.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



