Selasa, 15 Juli 2025


Penyebabnya, Polri masih melakukan penyelidikan soal makelar kasus (markus) dalam kasus ini. Buronan Interpol itu sebelumnya diduga telah diperas sejumlah oknum agar tidak ditangkap.

”Kami sedang melakukan penyelidikan agar peristiwa ini terang-benderang. Untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat, deportasi kami tunda beberapa hari untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti, dikutip dari Tempo.co, Senin (5/6/2023).

Ia menegaskan, sejumlah pihak yang diduga terlibat sebagai makelar kasus telah ditangkap. Penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh.

Baca: Pemerintah Bakal Luncurkan Golden Visa untuk WNA

Dilansir dari laman resmi Humas Polri, Krishna menyebut jika WNA Kanada buronan interpol itu telah ditangkap pada 20 Mei 2023. Dalam proses penangkapan Mabes Polri berkoordinasi dengan Polda Bali.
Khrisna menjelaskan, Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice.Polri baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari 2023 lalu melalui Interpol.”Bahwa yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Alhasil, kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap yang bersangkutan,” ungkap Khrisna.Baca: Kantor Imigrasi Solo Tangkap 23 WNA Tiongkok dan Taiwan Ilegal di ColomaduPenangkapan Stephane itu berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler