Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Jokowi mengatakan jika kajian tentang perpanjangan jabatan pimpinan KPK itu dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

”Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Tunggu saja,” kata Jokowi dikutip dari Medco.id, Rabu (7/6/2023).

Namun Jokowi belum menjelaskan apa langkah yang akan diambil pemerintah terkait putusan MK tersebut.

Baca: Sudah Diputuskan MK, Jabatan Pimpinan KPK jadi Lima Tahun

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang KPK.Dalam putusannya MK menyatakan, masa jabatan pimpinan KPK yang dibatasi empat tahun dengan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan dianggap bertentangan dengan UUD 1945.Oleh karenanya MK memutuskan jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yakni lima tahun.Baca: Baru Diputuskan MK, Jokowi Disebut Bakal Ubah Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK”Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler