Rabu, 19 November 2025


Hasilnya, Kajari Madiun positif mengonsumsi narkoba yang mengandung metamfetamin. Dari hasil ini Kajari Madiun pun langsung dicopot dari jabatannya.

Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan, tes urine dadakan itu dilakukan pada Mei 2023 lalu. Tes urine itu atas inisiatifnya dan dilakukan secara dadakan tanpa sepengetahuan pada kajari.

”Tanpa ada kebocoran informasi, jadi tidak ada yang tahu rencana tes urine dan pengambilan sampel rambut yang saya rencanakan," katanya dikutip dari CNN Indonesia, pada Sabtu (10/6/2023).

Baca: Trenyuh! Anaknya Rusakkan Laptop Sekolah, Ibu di Madiun Niat Jual Ginjal buat Ganti

Tes narkoba kepada para kajari di Jatim itu dilakukan secara ketat. Bahkan saat pengambilan tes utine di kamar mandi, ada petugas yang ikut untuk mengawasi,
Tes urine itu melibatkan tim dari Polda Jatim. Hasil tes urine keluar pada 16 Mei 2023, dan diketahui jika salah satu kajari positif narkoba. Hasil ini diperkurat dengan pemeriksaan sampel rambut.”Atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun," katanya.Hasil itu kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Agung, dan pihaknya mencopot Andi Irfan Syafruddin dari jabatan Kajari Madiun. Posisinya kemudian diisi oleh pelaksana tugas (plt) Reopan Saragih, yang juga menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim.Baca: Dua Pegawai PDAM Kota Madiun Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Dana Pelanggan Rp 729 JutaUsai dicopot dari jabatan Kajari Madiun, Andi Irfan menjadi jaksa fungsional atau nonjob di Badiklat Kejaksaan RI.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler