Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Rencana pencabutan status darurat pandemi Covid-19 ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai rapat dengan Presiden Jokowi, Selasa (13/6/2023).

Namun Muhadjir belum menjelaskan secara rinci kapan Jokowi akan mencabut status pandemi itu.

”Sudah akan diputuskan bapak presiden nanti akan segera dicabut, waktunya nunggu pengumuman beliau," katanya dikutip dari Merdeka.com pada Rabu (14/6/2023).

Jokowi segera mencabut status pandemi Covid-19 dan peralihan ke endemi. Setelah status pandemi dicabut maka keberadaan Satgas Covid-19 otomatis akan dibubarkan.

Antaranews.com menulis, aturan tentang status pandemi yang dicabut yakni Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Baca: Wapres Ma`ruf Amin Sebut Pemerintah Sedang Siapkan Fase EndemiPencabutan status pandemi ini juga disebut sejalan dengan kebijakan WHO yang telah lebih dahulu mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada 5 Mei 2023.Dengan peralihan dari pandemi ke endemi, nantinya Covid-19 akan masuk dalam kategori penyakit menular biasa. Sementara vaksinasi Covid-19 akan masuk dalam skema pelayanan normal.Baca: Jokowi: Siapa Pun Presidennya, IKN Jalan TerusVaksinasi Covid-19 juga akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler